468 x 60
News Update :
Home » » KREDIT PAJAK

KREDIT PAJAK

Penulis : Newbie Original on 11 April 2010 | 20.02


1.1 Pengertian Kredit Pajak
Pengertian kredit pajak adalah memperhitungkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipungut di muka dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Sebagaimana telah diketahui, bahwa wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak pada saat penghasilan diperoleh atau diterima dan bersifat tidak final (dapat sebagai kredit pajak), terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 23.

           Sedangkan segala bentuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final, tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak. Demikian pula untuk pajak penghasilan yang dipungut atau dibayar di luar negeri oleh wajib pajak dalam negeri. Pajak penghasilan yang telah dipungut di luar negeri dapat dikurangkan dengan pajak penghasilan yang terhutang di Indonesia, bila telah ada perjanjian kerjasama timbal balik (tax treaty) di bidang perpajakan antara Indonesia dengan Negara lain. Bila belum ada perjanjian pajak, maka wajib pajak tidak dapat melakukan kredit pajak. Perhitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang atas seluruh penghasilan yang telah dipungut di luar negeri diatur dalam pasal 24.

1.2 DASAR HUKUM
·         UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18/2009 (UU KUP).
·         UU No. 7/1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36/2008 (UU PPh).
·         Keputusan Menteri Keuangan No.164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri

Read more »
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger