Mulai tanggal 1 Januari 2011, PENGELOLAAN BPHTB akan dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Itu berarti BPHTB akan menjadi pajak dan penerimaan daerah. Sedangkan untuk pengelolan PBB, belum dialihkan ke pemda karena pemda belum siap dan akan dialihkan secara bertahap..
Pengalihan ini mungkin sangat disenangi oleh Pemda, karena dapat menjadi sumber penerimaan yang besar bagi daerah (mudah-mudahan gak sebagai sumber korupsi -.-)
Namun, sepertinya akan banyak pemerintah daerah harus menggratiskan BPHTB karena alpa menyusun perda. Rezim perpajakan mulai berpindah ke daerah tahun depan. Pemungutan BPHTB menjadi hak daerah. Namun, tanpa perda, pemerintah daerah tak boleh memungut BPHTB. Masalahnya, tak semua daerah siap menjadi pemungut pajak ini.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mochamad Tjiptardjo, pemda harus memiliki payung hukum pemungutan BPHTB berupa peraturan daerah atau perda. Selain itu, pemda juga harus menyiapkan sumber daya manusia dan prosedur pemungutan BPHTB.
Pemerintah pusat pun menggariskan, Perda BPHTB tak boleh menetapkan tarif efektif melampaui tarif maksimum dalam UU DPRD. Tarif maksimal BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)/Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Asal tahu saja, besaran NPOPTKP serendah-rendahnya Rp 60 juta.
Masalahnya, belum semua daerah mencium aroma harum duit BPHTB. Direktur PDRD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Budi Sitepu mencatat data pemda yang telah siap memungut BPHTB per 15 Desember 2010 ini. Dari 492 pemda di seluruh Indonesia, baru 192 pemda yang siap memungut BPHTB. Sedangkan 128 pemda masih mempersiapkan Perda BPHTB. Sisanya, sebanyak 245 pemda belum siap memungut durian runtuh itu.
Selama ini, berdasar realisasi pemerintah penerimaan BPHTB 2009, ada 234 kabupaten/kota yang bisa meraup BPHTB di atas Rp 300 miliar. Selain itu, ada juga 60 daerah dengan penerimaan BPHTB di kisaran Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar. Dan, 197 kabupaten/kota memiliki penerimaan BPHTB di bawah Rp 500 juta.
Read more »