468 x 60
News Update :
Home » » Pengalihan PBB dan BPHTB

Pengalihan PBB dan BPHTB

Penulis : Newbie Original on 24 Desember 2010 | 23.14

Berdasarkan uu no. 28 Th 2009, mulai 2011 BPHTB akan menjadi Pajak Daerah, menyusul kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan/ PBB-P2  ( PER-61/2010)  mulai 2014.PBB yang dialihkan ke Pemda hanyalah PBB-P2 sedangkan pusat (DJP) hanya mengadministrasikan PBB Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan.
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger