468 x 60
News Update :
Home » » Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pengenaan PPN Pasal 16C Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Penulis : Newbie Original on 9 Desember 2010 | 09.56

Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan Membangun sendiri adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah saat mulai dibangunnya bangunan.



PPN KMS = 10% x 40% x Total Biaya (tidak termasuk harga tanah)


Pembayaran dan Pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.

Pajak Pertambahan Nilai terutang tersebut wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut, dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.


Bangunan Digunakan Oleh Pihak Lain

Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut.

Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli PPN atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.


Pengkreditan PPN Masukan

PPN Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger