468 x 60
News Update :
Home » » Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Penulis : Newbie Original on 28 Februari 2011 | 09.19

Sebenarnya Draft tentang Sumbangan Bencana dan Olahraga Segera Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak sudah sejak Desember 2010 dalam tahap finalisasi oleh DJP. Dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini masih sedang memfinalisasi aturan teknis mengenai sumbangan untuk bencana alam dan sumbangan olahraga yang bakal bisa jadi pengurang pendapatan kena pajak.

Draft yang sedang dikerjakan oleh DJP saat ini, seperti sumbangan bencana yang tinggal finalisasi, kemudian  ada juga tentang penyelenggaraan olah raga, sepak bola. Yang selama ini tidak boleh (dipotong dari penghasilan kena pajaknya) akan menjadi boleh.

Namun, aturan tersebut akan dibatasi besaran sumbangan yang bisa dikurangi dari penghasilan kena pajak sehingga orang tidak seenaknya beralasan sumbangan sebagai pengurang penghasilannya.

"hm, mudah-mudahan kebijakan ini lebih banyak dampak positif nya nanti daripada dampak negatifnya. Dan semoga besaran yang akan ditetapkan oleh DJP sesuai dengan keadaan dan situasi negara saat ini"
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger