468 x 60
News Update :
Home » » UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi

UU Pengadilan Pajak Segera Direvisi

Penulis : Newbie Original on 2 Februari 2011 | 08.55

Revisi atau pembaharuan UU Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002 sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun belum saja terealisasi. Beberapa pekan terakhir ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengamendemen UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menyinkronkan dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan(sekarang UU KUP No.16 Thn 2009 Rencananya, Komisi XI DPR akan mengusulkan planning revisi UU Pengadilan Pajak agar menjadi agenda prolegnas DPR 2010-2014.

Sebenarnya, apa ketidaksinkronan antara pasal di UU KUP dengan UU Pengadilan Pajak?..

Dalam proses pengajuan banding, di UU Pengadilan Pajak terdapat pasal yang mengatur wajib pajak harus membayar 50% dari pajak terutang agar dapat di proses bandingnya. "Padahal di UU KUP yang baru kalau mau banding tidak perlu lagi bayar 50% dari jumlah pajak terutang."

Read more »
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger