468 x 60
News Update :
Home » » Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?

Apa Kabar Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Daerah ?

Penulis : Newbie Original on 2 Maret 2011 | 23.35

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan saya yang sebelumnya "Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda". Mungkin semua sudah tahu, mulai tanggal 1 Januari 2011 kemarin, PENGELOLAAN BPHTB telah dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Itu berarti BPHTB telah menjadi pajak dan penerimaan daerah. Sedangkan untuk pengelolan PBB, belum dialihkan ke pemda karena pemda belum siap dan akan dialihkan secara bertahap.

Namun Pengalihan kewenangan me­­­­­­mu­ngut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah pusat ke pe­merintah daerah, masih saja menuai se­jumlah masalah.  untuk dapat memungut BPHTB, Pemda harus memiliki payung hukum pemungutan BPHTB berupa peraturan daerah atau perda. Selain itu, pemda juga harus menyiapkan sumber daya manusia dan prosedur pemungutan BPHTB. Jika Pemda belum mempunyai Perda maka Pemda tidak dapat memungut BPHTB.

'' Berdasarkan data DPP REI (Real Estate Indonesia) hingga akhir Februari 2011, hingga kini daerah yang sudah memiliki Perda mengenai BPHTB itu baru 150 kabupaten/kota. Ar­tinya, se­kitar 350 kabupaten/kota belum memiliki Perda BPHTB ''
 
Read more »
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger