Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan saya yang sebelumnya "Pengalihan BPHTB dari Pusat ke Pemda. Pemda Terpaksa Menggratiskan BPHTB karena Alpa Menyusun Perda". Mungkin semua sudah tahu, mulai tanggal 1 Januari 2011 kemarin, PENGELOLAAN BPHTB telah dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Itu berarti BPHTB telah menjadi pajak dan penerimaan daerah. Sedangkan untuk pengelolan PBB, belum dialihkan ke pemda karena pemda belum siap dan akan dialihkan secara bertahap.
Namun Pengalihan kewenangan memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, masih saja menuai sejumlah masalah. untuk dapat memungut BPHTB, Pemda harus memiliki payung hukum pemungutan BPHTB berupa peraturan daerah atau perda. Selain itu, pemda juga harus menyiapkan sumber daya manusia dan prosedur pemungutan BPHTB. Jika Pemda belum mempunyai Perda maka Pemda tidak dapat memungut BPHTB.
'' Berdasarkan data DPP REI (Real Estate Indonesia) hingga akhir Februari 2011, hingga kini daerah yang sudah memiliki Perda mengenai BPHTB itu baru 150 kabupaten/kota. Artinya, sekitar 350 kabupaten/kota belum memiliki Perda BPHTB ''
'' Berdasarkan data DPP REI (Real Estate Indonesia) hingga akhir Februari 2011, hingga kini daerah yang sudah memiliki Perda mengenai BPHTB itu baru 150 kabupaten/kota. Artinya, sekitar 350 kabupaten/kota belum memiliki Perda BPHTB ''
home

Home