468 x 60
News Update :
Home » » Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)

Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin digabung dan dipisah dengan suami)

Penulis : Newbie Original on 26 Maret 2011 | 11.26

Mungkin banyak yang kurang mengerti akan Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi Wanita Kawin yang digabung dan dipisah dengan suami.  Begitu pun dengan saya, namun dengan beberapa usaha seperti surfing di internet dan  membaca beberapa artikel saya telah mendapat  pencerahan

Atas banyaknya  pertanyaan mengenai pengisian SPT Pajak Penghasilan  Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri akhirnya DJP menjawab pertanyaan itu. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan penegasan mengenai hal tersebut yaitu dengan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2010 tentang  Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wanita Kawin Yang Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta Dan Penghasilan Atau Yang Memilih Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri, walaupun isi dari surat edaran  tersebut agak berlawanan dengan PASAL 8 UU PPh

Read more »
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger