468 x 60
News Update :
Home » » Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Tabel Kenaikan Gaji PNS 2013

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Tabel Kenaikan Gaji PNS 2013

Penulis : Newbie Original on 20 Juli 2013 | 20.19


Kenaikan Gaji PNS tahun 2013 disampaikan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dalam rapat dengan DPR mengenai kerangka Ekonomi Makro tahun 2013. 

Dalam dokumen “Kerangka Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2013' disebutkan secara umum ada 18 arah kebijakan belanja negara pada 2013, satu di antaranya adalah menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri di tahun 2013. 

Setelah kurang lebih dari 4 tahun berturut-turut mengalami kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil sekitar 10 % maka pada Gaji PNS 2013,kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2013 sebesar 7%.

Karena itu, selain meneruskan kebijakan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang akan dibayarkan pada tahun ajaran baru, pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen anggaran dalam APBN-P 2012.

Untuk melihat secara lengkap PP Nomor 22 tahun 2013 tentang kenaikan gaji PNS tahun 2013 yang mulai berlaku TMT 1 Januari 2013. Silahkan Klik link download dibawah ini :


100out of 100 based on 99998 ratings. 100 user reviews.
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger