468 x 60
News Update :
Home » » PENGANTAR PAJAK (Pengertian dan Asas-Asas Perpajakan)

PENGANTAR PAJAK (Pengertian dan Asas-Asas Perpajakan)

Penulis : Newbie Original on 29 Agustus 2010 | 10.42

Indonesia merupakan suatu Negara yang merdeka pada tahun 1945. Suatu Negara sudah pasti melakukan pembangunan di berbagai bidang guna mencapai cita-cita nasional. Sebagai penunjang dalam pembangunanya, Indonesia mempunyai sistem keuangan  yang digunakan untuk pengalokasian dana pembangunan. Dana pembangunan dapat diperoleh dari berbagai sumber dan salah satu sumber dana terbesar adalah pajak. Pajak merupakan komponen pentiing bagi kebelangsungan Negara Indonesia. Sistem yang merupakan salah satu warisan dari bangsa Belanda ini mempunyai peranan vital dalam mensuplai pendapatan Negara. Pajak sendiri mempunyai definisi yang berbeda-beda dari para ahli. Berikut ini beberapa definisi pajak dari berbagai ahli :

  1.  “ Pajak adalah iuran Negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.” Prof. Dr. PJA Adriani (Guru Besar Hukum Pajak Universitas Amsterdam)

  2.  “ Iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”. Dr.Soeparman Soemahamidjaja.
Read more »
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger