468 x 60
News Update :
Home » » FUNGSI DAN STELSEL PAJAK

FUNGSI DAN STELSEL PAJAK

Penulis : Newbie Original on 29 Agustus 2010 | 10.44

I. FUNGSI PAJAK
Kata fungsi bermakna jabatan, faal, besaran dan kegunaan. Namun pengertian yang paling tepat yang sering dipakai pada fungsi perpajakan ialah kata kegunaan. Jadi makna fungsi pajak bila dilihat dari kata kegunaan itu lebih cenderung kepada kegunaan pokok atau manfaat pokok dari pajak itu sendiri.

1. Fungsi Budgeter
Fungsi budgeter yaitu sebagai sumber dana bagi negara. Dengan pajak digunakan sebagai alat untuk memasukan uang sebesar-besarnya kedalam dalam kas negara sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku untuk dapat membiayai pengeluaran negara. Namun fungsi budgeter tersebut dapat menjadi bumerang yang menyakitkan manakala di dalam pelaksanaanya tidak mengindahkan kepentingan-kepentingan lain dari kehidupan masyarakat di dalam menjalankan usaha maupun dalam sosial budaya misalnya :

a) Kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan di dalam menjual hasil-hasil produksinya dari persaingan, baik dari dalam negeri yang tidak sehat maupun dari negara-negara luar yang telah memiliki teknologi tinggi, misalnya produk-produk pertanian, perkebunan, perikanan, industri kerajinan, industri dasar dan sebagainya.
b) Mendorong kegiatan ekspor atas produk-produk dalam negeri.
c) Perlindungan terhadap penyediaan bahan-bahan baku untuk indusrti hulu dengan sasaran untuk mendorong kegiatan industri hilir.

2. Fungsi Reguler (mengatur)
Fungsi ini sebagai alat mengatur atau melaksanakan kegiatan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi.


Read more »
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger