468 x 60
News Update :
Home » » TARIF PAJAK

TARIF PAJAK

Penulis : Newbie Original on 29 Agustus 2010 | 10.56


Pajak dibedakan menjadi bermacam-macam jenisnya menurut Undang-Undang yang berlaku. Tiap-tiap jenis pajak mempunyai ketentuan tarif yang berbeda-beda. Akan tetapi, secara umum tarif-tarif dari berbagai jenis pajak dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.   Tarif sebanding/proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Contohnya adalah penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 %
2.   Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contohnya adalah besarnya bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 1000, 00.
3.   Tarif progresif
Persentasi tarif yang digunakan semakin besar jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contohnya adalah pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan


  
Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri












Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%
Tarif Deviden
10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari yang seharusnya
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
100% lebih tinggi dari yang seharusnya
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP
Gratis

2. Wajib Pajak Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap







Tahun
Tarif Pajak
2009
28%
2010 dan selanjutnya
25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek
5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
Pengurangan 50% dari yang seharusnya

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak







No
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi
Rp. 15.840.000,
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp.   1.320.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 15.840.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp.   1.320.000,-


4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah  = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah                      =  5  %

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah                                             = 10 %
§  Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling rendah        =   5 %
§  Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling tinggi           = 15 %
§  Atas ekspor barang kena pajak                                                   =   0 %


Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah :
Paling rendah                                      = 10 %
Paling tinggi                                         = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak      =   0 %


TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger