468 x 60
News Update :
Home » » TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN PAJAK

TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN PAJAK

Penulis : Newbie Original on 29 Agustus 2010 | 10.49

Tata Cara Pengenaan Pajak

Pajak merupakan iuran yang menjadi sumber dana utama bagi keuangan negara. Pembiayaan pembangunan negara banyak bersumber dari pajak. Tata cara pengenaan pajak dan sanksi-sanksi berkenaan dengan pelaksanaan undang-undang ini dilakukan sesuai dengan undang-undang no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang no 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pembahasan lebih lanjut mengenai pengenaan pajak adalah sebagau berikut :

I. Pengenaan Pajak Penghasilan.
Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber peneriman negara yang berasal dari pendapatan rakyat dan diatur dengan undang-undang yang dapat memberikan kepastian hukum sesuai dengan kehidupan dalam negara demokrasi pancasila. Tata cara pengernaan pajak penghasilan pada dasarnya menyangkut subjek pajak ( siapa yang dikenakan), objek pajak (pentebab pengenaan ) dan tarif pajak (cara menghitung jumlah pajak) dengan pengenaan yang merata serta pembebanan yang adil diatur dalam undang-undang pajak penghasilan.

Read more »
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger