Penagihan pajak dilakukan berdasarkan dengan undang-undang no 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Ruang linkup undang-undang tersebut berlaku bagi pajak pusat dan pajak daerah. Dalam penagihan pajak pusat, menteri memberi kuasa kepada pejabat untuk melakukan penagihan pajak, sedangkan untuk pajak daerah penagihan pajak dilakukan oleh pejabat setelah diberi wewenang olah kepala daerah. Penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak yang terutang. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak bila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Untuk itu, apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak dengan cara sebagai berikut :
Read more »
home

Home