468 x 60
News Update :
Home » » PENAGIHAN PAJAK

PENAGIHAN PAJAK

Penulis : Newbie Original on 16 Oktober 2010 | 03.29

Penagihan pajak dilakukan berdasarkan dengan undang-undang no 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Ruang linkup undang-undang tersebut berlaku bagi pajak pusat dan pajak daerah. Dalam penagihan pajak pusat, menteri memberi kuasa kepada pejabat untuk melakukan penagihan pajak, sedangkan untuk pajak daerah penagihan pajak dilakukan oleh pejabat setelah diberi wewenang olah kepala daerah. Penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak yang terutang. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak bila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Untuk itu, apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak dengan cara sebagai berikut :
Read more »
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger