468 x 60
News Update :
Home » » Subjek dan Objek Pajak

Subjek dan Objek Pajak

Penulis : Newbie Original on 16 Oktober 2010 | 03.28

  1. Subjek Pajak
Orang atau badan yang menurut undang-undang telah memenuhui syarat-syarat subjektif untuk ditetapkan sebagai subjek pajak.

  1. Objek Pajak
Orang atau badan yang menurut undang-undang telah memenuhui syarat-syarat objektive untuk ditetapkan sebagai objek pajak.


Pajak Penghasilan

A.     Subjek Pajak Penghasilan
Yang dimaksud subjek pajak adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Pasal 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no 17 tahun 2000 yang merinci subjek pajak sebagai berikut :

Read more »
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger