- Subjek Pajak
Orang atau badan yang menurut undang-undang telah memenuhui syarat-syarat subjektif untuk ditetapkan sebagai subjek pajak.
- Objek Pajak
Orang atau badan yang menurut undang-undang telah memenuhui syarat-syarat objektive untuk ditetapkan sebagai objek pajak.
Pajak Penghasilan
A. Subjek Pajak Penghasilan
Yang dimaksud subjek pajak adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Pasal 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no 17 tahun 2000 yang merinci subjek pajak sebagai berikut :
home

Home