Prolog : Ingatlah utang pajak dan pajak terutang itu berbeda. Pajak yang terutang adalah pajak yang terutang pada suatu saat, masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan, sedangkan Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminsitrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang menjadi dasar penagihan pajak adalah Utang Pajak.
I. Pengertian Utang Pajak dan Pajak Terutang
A. Pengertian Utang Pajak
Utang pajak adalah pajak yang harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejesisnya berdasarka peraturan perundang-undangan perpajakan. Utang pajak akan timbul sesudah fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Akan tetapi prinsip tersebut tidak mutlak. Utang pajak dapat timbul apabila keadaan si wajib pajak menjadikan wajib pajak mempunyai Utang pajak sesuai dengan undang-undang. Sebagai contoh, misal si A adalah seorang wajib pajak. Dia telah betempat tinggal atau berada di daerah Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan si A telah memiliki penghasilan melebihi PTKP. Dalam keadaan tersebut, maka secara otomatis akan timbul Utang pajak bagi si A tanpa harus menunggu fiskus menerbitkan SKP kepada si A.
B. Pengertian Pajak yang Terutang
Berdasarkan Ketetentuan Umam dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 disebutkan bahwa pengertian pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.
II. Timbulnya Utang Pajak
Utang pajak timbul jika undang-undang yang menjadi dasar pemungutannya telah ada dan telah dipenuhi syarat-syarat subjek dan objektifnya, yang ditentukan oleh undang-undang secara bersama (simultan). Syarat objektif dipenuhi apabila keadaan yang nyata yang disebut oleh Undang -undang dipenuhi, keadaan ini berupa:
home


Home