I. Pengertian NPWP :
Pengertian NPWP berdasarkan Undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.16 tahun 2000 pasal I angka 5 adalah adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya. Disamping itu, di dalam administrasi perpajakan NPWP juga digunakan untuk menjaga ketertiban administrasi dan pengawasan pajak.
II. Fungsi NPWP
NPWP mempunya fungsi sebagai berikut :
- Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
- Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
- Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah lainya yang mewajibkan untuk mempunyai NPWP misalkan permintaan kredit ke Bank, pengesahan pendirian badan hukum ke departemen kehakiman, dokumen-dokumen ekspor impor, dsb.
home

Home