468 x 60
News Update :
Home » » Jenis SPT Masa PPN mulai 2011

Jenis SPT Masa PPN mulai 2011

Penulis : Newbie Original on 22 Desember 2010 | 10.33

Pada akhir-akhir ini telah ada pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu mengenai penggunaan SPT Masa PPN baru yang dimulai sejak masa Januari 2011 nanti. Namun sebaiknya wajib pajak telah mengerti tentang SPT Masa PPN Baru tersebut sebelum saat mulai digunakannya.
Terdapat dua jenis SPT Masa PPN yang baru yaitu:
1. SPT Masa PPN 1111
SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
Terdiri dari
a. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111
b. Lampiran SPT Masa PPN 1111:
Ø Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan
Ø Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP
Ø Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
Ø Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean
Ø Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri
Ø Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas
Read more »
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger