468 x 60
News Update :
Home » » [Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Jenis Station Wagon

[Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Jenis Station Wagon

Penulis : Newbie Original on 22 Desember 2010 | 09.58


Pada tulisan kali ini saya masih ingin mengulas sedikit mengenai salah satu perubahan dalam Undang-undang PPN terbaru (UU. Nomor 42 Tahun 2009). Salah satu perubahan yang saya maksudkan adalah ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf c UU Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melihat perubahan tersebut, berikut saya kutipkan bunyi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN sebelum dan setelah mengalami perubahan.

Sebelum mengalami perubahan (UU. Nomor 18 Tahun 2000) :
Pasal 9 ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Setelah mengalami perubahan (UU. Nomor 42 Tahun 2009) :
Pasal 9 ayat (8), Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Dari materi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN di atas, baik sebelum atau setelah mengalami perubahan, maka ada beberapa hal yang patut untuk kita cermati :
Read more »
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger