JAKARTA – Pemerintah tengah melakukan finalisasi persyaratan secara detail terkait pelaksanaan pemberiran insentif tax holiday bagi investasi industri skala besar. Investor yang berinvestasi dengan kisaran 300-500 juta dollar AS di beberapa industri tertentu mendapat keringanan pembebasan pajak sekitar tiga sampai tujuh tahun. “Insentif fiskal ini akan diberikan untuk industri dengan kategori di antaranya memiliki skala investasi besar, industri pionir, industri hilir serta industri padat karya.
Industri berskala besar minimal menanamkan investasi sebesar 300- 500 juta dollar AS. Sedangkan industri pionir adalah industri kilang, untuk industri hilir berada di sektor agro,” kata Kepala Badan Kordinasi penanaman modal (BKPM) Gita Wirjawan di Jakarta, Rabu (12/1). Kementerian Keuangan telah mengeluarkan insentif fiskal berupa tax holiday seiring penerbitan PP Nomor 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Read more »