Awal tahun 2011 ini, Singapura telah dihapus dari daftar negara yang memberlakukan tax haven. Sedikit prolog, "Tax Haven" (tempat berlindung/berteduh pajak) adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain. Ada juga yang menyebutkan istilah di atas dengan 'Tax Heaven' yang berarti surga pajak. Tapi penafsiran pengertiannya sama saja.
Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven
Penulis : Newbie Original on 15 Januari 2011 | 09.00
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Related posts:
Include a link if the source copy and paste.


Langganan:
Posting Komentar (Atom)