468 x 60
News Update :
Home » » Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven

Singapura Dihapus dari Daftar Negara Tax Haven

Penulis : Newbie Original on 15 Januari 2011 | 09.00

Awal tahun 2011 ini, Singapura telah dihapus dari daftar negara yang memberlakukan tax haven. Sedikit prolog, "Tax Haven" (tempat berlindung/berteduh pajak) adalah kebijakan pajak suatu negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas pajak, berupa penetapan tarif pajak yang rendah kepada wajib pajak (WP) negara lain. Ada juga yang menyebutkan istilah di atas dengan 'Tax Heaven' yang berarti surga pajak. Tapi penafsiran pengertiannya sama saja.

Kembali ke inti, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang beranggotakan 30 negara di dunia menyatakan bahwa Singapura telah dihapus dari daftar negara yang memberlakukan tax haven setelah bersedia menandatangani perjanjian pembagian informasi pajak dengan 12 negara. Jadi, secara substansial Singapura telah menerapkan standar pajak.

Read more »
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Budayakan berkomentar setelah membaca Artikel
- Berkomentar yang sopan/no SARA
- Gunakan kolom komentar Blogger, jika ingin komentar ditanggapi/balas
- Jika menggunakan kolom komentar FB, komentar tidak akan ditanggapi/balas
- Silahkan yang mau membuat backlink/link hidup di komentar
Copyright by Newbie Original
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
KOLONG JEMBATAN
Copyright © 2013. Computer Error .
Powered by Blogger