Di Indonesia , kita mengenal banyak sekali jenis-jenis pajak. Misalnya pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasila dsb. Untuk lebih mudah dalam mengetahui sifat-sifat pajak tersebut, maka disusunlah pengelompokan jenis-jenis pajak sebagai berikut :
I. Berdasarkan pihak yang melakukan pemungutan
Dalam pengelompokan ini terdapat dua pihak yang berwenang melakukan pemungutan pajak. Pihak tersebut merupakan pihak pusat dan pihak daerah.
home

Home